SMAN 13 KABUPATEN TANGERANG Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 di Provinsi Banten diatur dengan jadwal sebagai berikut NOKEGIATANAFIRMASIZONASIPERPINDAHAN TUGAS ORANG TUAPRESTASI PPDB Tahun 202319-23 Juni 202303-06 Juli 202303-06 Juli 202303-06 Juli 2023 Data20-27 Juni 202304-07 Juli 202304-07 Juli 202304-07 Juli 2023 Hasil Seleksi PPDB30 Juni 202311 Juli 202311 Juli 202311 Juli 2023 Ulang03-07 Juli 202312-14 Juli 202312-14 Juli 202312-14 Juli 2023 Tahun Pelajaran 2023/202417 Juli 2023
PendaftaranCalon Peserta Didik Baru di SMA Negeri 13 Kabupaten Tangerang dilaksanakan 4 (empat) jalur pendaftaran, dan pendaftaran melalui website. JADWAL PPDB 2022/2023. ALAMAT RESMI. Jalan Raya Pasar Kemis. Sindang Panon, Kode Pos 15560. Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang, E-MAIL & KONTAK RESMI SEKOLAHPeserta Didik wajib menyerahkan berkas persyaratan kepada panitia PPDB. Peserta Didik wajib patuhi protokol kesehatan COVID-19 dengan menggunakan MASKER. Penyerahan berkas sesuai dengan jadwal verifikasi. Calon Peserta Didik pada saat verifikasi berkas wajib memakai seragam sekolah Persyaratan berkas JALUR ZONASI berbasis jarak dengan ketentuan Surat Keterangan Lulus SKL ASLI; Akte Kelahiran ASLI dan FOTO COPY; Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili ASLI dan FOTO COPY ; Hasil Cetakan print out tangkapan layar/capture pengukuran jarak dari rumah ke sekolah; Surat Pernyataan Tempat Tinggal; Surat Pernyataan Kebenaran Data. Persyaratan berkas JALUR AFIRMASI Surat Keterangan Lulus SKL ASLI; Akte Kelahiran ASLI dan FOTO COPY; Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili ASLI dan FOTO COPY ; Hasil Cetakan print out tangkapan layar/capture pengukuran jarak dari rumah ke sekolah; Kartu program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah ASLI dan FOTOCOPY KIP Kartu Indonesia Pintar; KKS Kartu Keluarga Sejahtera; KPS Kartu Pra Sejahtera; KIS Kartu Indonesia Pintar bukan merupakan kartu BPJS, tetapi program bantuan kesehatan dari pemerintah Surat Ketarangan Tidak Mampu dari instansi berwenang; Kartu Penanggulangan Kemiskinan lainnya dari Pemerintah Pusat atau Daerah; Surat Pernyataan Tempat Tinggal; Surat Pernyataan Kebenaran Data. Persyaratan berkas JALUR PERPINDAHAN ORANG TUA Surat Keterangan Lulus SKL ASLI; Akte Kelahiran ASLI dan FOTO COPY; Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili ASLI dan FOTO COPY ; Hasil Cetakan print out tangkapan layar/capture pengukuran jarak dari rumah ke sekolah; Menyerahkan Surat Keterangan/Surat Tugas yang berupa Surat Penugasan dari Instansi/Lembaga/Kantor/Perusahaan yang memberi tugas; Untuk anak guru dibuktikan dengan surat keterangan mengajar di SMAN 13 Kabupaten Tangerang; Surat Pemutusan Hubungan Kerja PHK akibat masa darurat Covid-19; Surat Pernyataan Tempat Tinggal; Surat Pernyataan Kebenaran Data. Persyaratan berkas JALUR PRESTASI Surat Keterangan Lulus SKL ASLI; Akte Kelahiran ASLI dan FOTO COPY; Kartu Keluarga/Surat Keterangan Domisili ASLI dan FOTO COPY ; Hasil Cetakan print out tangkapan layar/capture pengukuran jarak dari rumah ke sekolah; Rapor Asli dan FOTO COPY Legalisir Semester 1-5 Nilai Pengetahuan; Piagam prestasi yang dicapai jika ada ASLI dan FOTO COPY legalisir; Surat Pernyataan Tempat Tinggal; Surat Pernyataan Kebenaran Data.
PanitiaPPDB SMAN 13 Kabupaten Tangerang TIDAK MELAYANI DAFTAR ULANG SECARA LANGSUNG/TATAP MUKA. ALAMAT RESMI. Jalan Raya Pasar Kemis. Sindang Panon, Kode Pos 15560. Kec. Sindang Jaya Kab. Tangerang, E-MAIL & KONTAK RESMI SEKOLAH (021) 59351851. sman13.kab.tng@gmail.com.
1. JALUR AFIRMASI Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara jalur pendaftaran pada JALUR data yang sebenarnya sesuai dengan bukti dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ada dalam aplikasi Peserta Didik WAJIB hadir dengan memakai seragam sekolah asal lengkap dan menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia PPDB sebagai bukti fisik dari kebenaran data yang Calon Peserta Didik tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen, maka Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan JALUR ZONASI Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara jalur pendaftaran pada JALUR data yang sebenarnya sesuai dengan bukti dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ada dalam aplikasi Peserta Didik WAJIB hadir dengan memakai seragam sekolah asal lengkap dan menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia PPDB sebagai bukti fisik dari kebenaran data yang Calon Peserta Didik tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen, maka Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara jalur pendaftaran pada JALUR PERPINDAHAN TUGAS ORANG data yang sebenarnya sesuai dengan bukti dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ada dalam aplikasi Peserta Didik WAJIB hadir dengan memakai seragam sekolah asal lengkap dan menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia PPDB sebagai bukti fisik dari kebenaran data yang Calon Peserta Didik tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen, maka Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan JALUR PRESTASI PRESTASI AKADEMIK Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara jalur pendaftaran pada JALUR PRESTASI AKADEMIKMengisi data yang sebenarnya sesuai dengan bukti Nilai Rapor yang di input hanya NILAI PENGETAHUAN dari Semester 1-5 Khusus MTs Nilai PABP adalah Nilai Rata-Rata dari nilai Al-Qur’an Hadis, Akidah Akhlak, Fikih dan Sejarah Kebudayaan IslamMengunggah/Upload dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ada dalam aplikasi Peserta Didik WAJIB hadir dengan memakai seragam sekolah asal lengkap dan menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia PPDB sebagai bukti fisik dari kebenaran data yang Calon Peserta Didik tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen, maka Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan JALUR PRESTASI NON AKADEMIK Calon Peserta Didik melakukan pendaftaran secara jalur pendaftaran pada JALUR PRESTASI NON data yang sebenarnya sesuai dengan bukti dokumen yang dibutuhkan sesuai yang ada dalam aplikasi Peserta Didik WAJIB hadir dengan memakai seragam sekolah asal lengkap dan menyerahkan dokumen yang akan diverifikasi oleh panitia PPDB sebagai bukti fisik dari kebenaran data yang Calon Peserta Didik tidak hadir dan tidak menyerahkan dokumen, maka Calon Peserta Didik dianggap mengundurkan diri. spexd.